BINTAN (HAKA) – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Tanjungpinang Bintan, melontarkan kritik keras terhadap sikap diam Pemkab Bintan dalam polemik perusahaan swasta tentang lingkungan.
“Sikap pemerintah yang mendiamkan dugaan pelanggaran bukanlah netralitas, melainkan tindakan pasif yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Ketua Hima Persis Tanjungpinang Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan kepada hariankepri.com.
Zhein menegaskan, berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah daerah memikul kewajiban hukum untuk mengawasi pelaku usaha secara ketat.
“Jika pemerintah mendiamkan aktivitas di luar izin bahkan setelah penyegelan, maka publik patut menduga terjadi kelalaian kewajiban hukum,” tegasnya, kemarin.
Ia juga menilai, pelaku usaha tidak boleh menjadikan dokumen lingkungan sebagai formalitas atau tameng legalitas belaka.
“Jangan sampai izin lingkungan hanya menjadi tameng, sementara praktik di lapangan menyimpang dari aturan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua GMNI Tanjungpinang Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk menyebut, sikap pasif pemerintah berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.
“Ketika pemerintah memilih diam di tengah persoalan publik, tindakan itu bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pembiaran,” kata Gabriel kepada hariankepri.com.
Dua organisasi yang tergabung dalam Aliansi Cipayung ini mendesak Pemkab Bintan segera memberikan penjelasan terbuka, dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan itu.
Mahasiswa mengancam akan membawa persoalan ini ke Ombudsman jika pemerintah tetap tidak mengambil langkah nyata dalam waktu dekat.
“Kami tidak segan mendorong langkah hukum lanjutan jika penegakan hukum lingkungan di Bintan terus mengalami kemunduran,” pungkasnya. (sih)





