TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, memperketat pengawasan pemanfaatan air tanah, untuk kepentingan komersial.
​Langkah tegas ini berjalan, menyusul selesainya batas waktu masa relaksasi pengurusan izin penggunaan air tanah pada 31 Maret 2026 lalu.
​Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Darwin menjelaskan, bahwa pemprov memegang kembali kewenangan penerbitan izin kelompok usaha kecil menengah.
​”Maksud relaksasi kemarin itu keringanan bagi yang sudah lama memanfaatkan air tanah, tapi belum punya izin agar segera mengurusnya,” kata Darwin.
​Kewajiban kepemilikan izin ini berlaku bagi semua sektor bisnis seperti perhotelan, industri, pencucian mobil, laundry, hingga depot air minum isi ulang.
​Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemakaian pribadi rumah tangga, yang konsumsinya masih berada di bawah 100 meter kubik per bulan.
​”Ada hotel atau tempat cuci mobil yang tagihan PDAM-nya kecil sekali, tapi usahanya jalan terus. Itu yang kita kejar,” tegas Darwin.
​Tim ESDM kerap menemukan modus kecurangan pelaku usaha yang sengaja menyembunyikan pipa sumur bor di bawah lantai, semen, maupun taman.
​Darwin mengingatkan, eksploitasi air tanah komersial tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
​”Pelanggar juga terancam sanksi denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal hingga Rp 3 Miliar,” pungkasnya. (sih)






