27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Denda Rp1 Miliar Intai Pengusaha Pakai Air Tanah Ilegal di Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, memperketat pengawasan pemanfaatan air tanah, untuk kepentingan komersial.

​Langkah tegas ini berjalan, menyusul selesainya batas waktu masa relaksasi pengurusan izin penggunaan air tanah pada 31 Maret 2026 lalu.

​Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Darwin menjelaskan, bahwa pemprov memegang kembali kewenangan penerbitan izin kelompok usaha kecil menengah.

​”Maksud relaksasi kemarin itu keringanan bagi yang sudah lama memanfaatkan air tanah, tapi belum punya izin agar segera mengurusnya,” kata Darwin.

​Kewajiban kepemilikan izin ini berlaku bagi semua sektor bisnis seperti perhotelan, industri, pencucian mobil, laundry, hingga depot air minum isi ulang.

​Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemakaian pribadi rumah tangga, yang konsumsinya masih berada di bawah 100 meter kubik per bulan.

​”Ada hotel atau tempat cuci mobil yang tagihan PDAM-nya kecil sekali, tapi usahanya jalan terus. Itu yang kita kejar,” tegas Darwin.

​Tim ESDM kerap menemukan modus kecurangan pelaku usaha yang sengaja menyembunyikan pipa sumur bor di bawah lantai, semen, maupun taman.

​Darwin mengingatkan, eksploitasi air tanah komersial tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

​”Pelanggar juga terancam sanksi denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal hingga Rp 3 Miliar,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  UKW KJK Gratis, Panitia Tambah Kuota Jadi Enam Kelas
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru