29.4 C
Tanjung Pinang
Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Denda Rp 15 Miliar Menanti Pelaku Karhutla di Kepri

BATAM (HAKA) – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen, zero tolerance terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebut, bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi para pelaku Karhutla.

“Kami tidak memberi toleransi bagi pelaku Karhutla. Siapa pun yang sengaja membakar lahan, kami akan menindak tegas,” ujar Nona, kemarin.

Nona menegaskan, bahwa kepolisian akan memproses hukum setiap pelanggaran, terkait kebakaran hutan secara tuntas tanpa pengecualian.

Ia menilai, Karhutla sebagai ancaman serius yang merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami akan menyelidiki setiap titik api untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan,” tuturnya.

Dalam upaya pencegahan, Polda Kepri mengeluarkan enam poin imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat di Kepri.

Salah satu poin utamanya, melarang keras masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami meminta masyarakat menggunakan metode ramah lingkungan untuk membuka lahan tanpa membakarnya,” jelasnya.

Nona juga mengingatkan, agar warga tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu munculnya titik api.

Polda Kepri bersama TNI dan pemerintah daerah, terus meningkatkan patroli terpadu serta memantau titik panas secara intensif.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah Karhutla,” jelasnya.

Nona menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan dapat menjerat pelaku pembakaran dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam denda materi dengan nilai maksimal mencapai Rp 15 miliar.

“Apabila kami menemukan unsur kesengajaan, kami langsung memproses hukum pelaku tanpa kompromi,” tukasnya. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '