BATAM (HAKA) – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen, zero tolerance terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebut, bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi para pelaku Karhutla.
“Kami tidak memberi toleransi bagi pelaku Karhutla. Siapa pun yang sengaja membakar lahan, kami akan menindak tegas,” ujar Nona, kemarin.
Nona menegaskan, bahwa kepolisian akan memproses hukum setiap pelanggaran, terkait kebakaran hutan secara tuntas tanpa pengecualian.
Ia menilai, Karhutla sebagai ancaman serius yang merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami akan menyelidiki setiap titik api untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan,” tuturnya.
Dalam upaya pencegahan, Polda Kepri mengeluarkan enam poin imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat di Kepri.
Salah satu poin utamanya, melarang keras masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami meminta masyarakat menggunakan metode ramah lingkungan untuk membuka lahan tanpa membakarnya,” jelasnya.
Nona juga mengingatkan, agar warga tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu munculnya titik api.
Polda Kepri bersama TNI dan pemerintah daerah, terus meningkatkan patroli terpadu serta memantau titik panas secara intensif.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah Karhutla,” jelasnya.
Nona menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan dapat menjerat pelaku pembakaran dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam denda materi dengan nilai maksimal mencapai Rp 15 miliar.
“Apabila kami menemukan unsur kesengajaan, kami langsung memproses hukum pelaku tanpa kompromi,” tukasnya. (sih)





