30.3 C
Tanjung Pinang
Sabtu, September 20, 2025
spot_img
spot_img

Demi PAD, Pemprov Kepri Tawarkan Area Parkir dan Kuliner Gurindam 12 ke Investor

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) membuka tender kerja sama pemanfaatan (KSP) aset daerah berupa lahan dan fasilitas di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menyebut lahan yang ditawarkan mencapai 7.450 meter persegi (m² ).

Rinciannya, satu blok tanah seluas 5.540 m² untuk area parkir dan fasilitas umum, serta empat blok tanah lain dengan total 1.900 m² yang akan dimanfaatkan sebagai area pendukung.

“Kerja sama ini berlaku selama 30 tahun. Fokusnya mendukung fasilitas publik seperti area parkir, ruang makan, kuliner, hingga sarana umum lainnya,” ujar Venni kepada hariankepri.com, Selasa (9/9/2025).

Tender ini terbuka untuk BUMN, BUMD, maupun swasta berbadan hukum. Pendaftaran dan pengambilan dokumen berlangsung pada 5–12 September 2025, sementara penjelasan (aanwijzing) dijadwalkan 15 September 2025.

“Saat ini baru tahap pendaftaran. Perusahaan yang berminat bisa langsung mengambil dokumen di Kantor BKAD, Pulau Dompak,” tambahnya.

Venni menegaskan proses tender dilakukan profesional dan transparan. Ia optimistis, selain menghadirkan fasilitas baru bagi masyarakat, pemanfaatan lahan ini juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Prinsipnya, setiap aset daerah harus memberi manfaat optimal, baik untuk masyarakat maupun daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat penataan Kawasan Gurindam 12 yang digelar di Gedung Daerah pada Desember 2024 lalu.

Saat itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memutuskan kawasan di sebelah Gedung Dekranasda akan diproyeksikan sebagai pusat kuliner dan ruang publik melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.

“Target kita waktu itu, akhir Februari sudah mulai bisa dikerjakan (dilelang), sehingga kerja kita simultan,” kata Ansar.

Asisten II Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, ketika itu menjelaskan perusahaan yang terpilih nantinya akan memanfaatkan lahan tersebut melalui mekanisme lelang resmi.

“Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Gurindam 12 dilakukan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga. Untuk itu, Pemprov membentuk tim kajian agar proses lelang cepat, mudah, dan tetap sesuai aturan,” jelas Luki.(kar)

zulfikar
zulfikar
Redaktur Pelaksana. Mulai bergabung sebagai jurnalis di hariankepri.com sejak tahun 2017. Merupakan alumni Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP UMRAH. Saat ini, selain aktif meliput isu-isu lokal dan nasional, juga tercatat sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
Seedbacklink
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »