TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepri, mencatat 350 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi terdaftar hingga awal 2026.
Sekretaris Kesbangpol Kepri, Aludin Andi, menegaskan, pendaftaran ormas tingkat daerah menjadi instrumen penting sebagai bentuk kontrol dan legalitas organisasi.
“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, kami menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. Awal tahun ini, 350 ormas masuk data kami,” ujarnya.
Andi menjelaskan, tim menjalankan verifikasi ketat guna memastikan entitas ormas. Persyaratan mencakup Akta Notaris, AD/ART, SK Kepengurusan, domisili kantor, hingga bukti Kemenkumham.
“Tim langsung turun ke lapangan melakukan survei fisik kantor dan pengurus. Jika berkas lengkap, proses selesai dalam seminggu,” jelasnya.
Andi mengingatkan, konsekuensi bagi organisasi yang tidak melapor ke pemerintah daerah, meski aturan hukum tidak mewajibkan hal tersebut.
Menurutnya, surat keberadaan Kesbangpol menjadi syarat mutlak bagi Ormas atau LSM untuk membangun sinergi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Ini fungsi kontrol. Jika ingin pengakuan dan kerja sama pemerintah, mereka wajib memiliki surat keberadaan di daerah,” pungkasnya. (sih)





