29.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Data Kesbangpol: 350 Ormas Kepri Kantongi Legalitas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepri, mencatat 350 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi terdaftar hingga awal 2026.

Sekretaris Kesbangpol Kepri, Aludin Andi, menegaskan, pendaftaran ormas tingkat daerah menjadi instrumen penting sebagai bentuk kontrol dan legalitas organisasi.

“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, kami menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. Awal tahun ini, 350 ormas masuk data kami,” ujarnya.

Andi menjelaskan, tim menjalankan verifikasi ketat guna memastikan entitas ormas. Persyaratan mencakup Akta Notaris, AD/ART, SK Kepengurusan, domisili kantor, hingga bukti Kemenkumham.

“Tim langsung turun ke lapangan melakukan survei fisik kantor dan pengurus. Jika berkas lengkap, proses selesai dalam seminggu,” jelasnya.

Andi mengingatkan, konsekuensi bagi organisasi yang tidak melapor ke pemerintah daerah, meski aturan hukum tidak mewajibkan hal tersebut.

Menurutnya, surat keberadaan Kesbangpol menjadi syarat mutlak bagi Ormas atau LSM untuk membangun sinergi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Ini fungsi kontrol. Jika ingin pengakuan dan kerja sama pemerintah, mereka wajib memiliki surat keberadaan di daerah,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Tekan Emisi Karbon, UMRAH Hijaukan Kampus Dompak
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru