BATAM (HAKA) – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti dari 22 kasus narkotika, selama periode Juli 2025 hingga September 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan, barang bukti itu meliputi 9,1 kilogram sabu, 530 serbuk ekstasi, dan 1.246 butir pil ekstasi.
“Barang bukti ini berasal dari 28 orang tersangka,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (1/10/2025).
Ia menyebut, dengan pemusnahan itu, Polda Kepri telah menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa dari bahaya narkotika.
“Keberhasilan ini menjadi indikator keseriusan dan kerja keras kita, dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tuturnya.
Kasus-kasus yang berhasil mereka ungkap selama periode itu mencakup berbagai modus.
“Kita ungkap peredaran sabu dalam jumlah kecil, hingga jaringan pengedar yang menyimpan sekitar 5 kilogram lebih sabu,” jelasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, dari total 28 tersangka, rinciannya terdiri dari 23 laki-laki dan 5 orang perempuan.
“Ini menjadi bukti komitmen para penyidik yang tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut sejalan dengan penekanan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.
“Kita ingin mewujudkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kepri,” tutupnya. (dim)