Beranda Lipsus Pariwara

Dapat Perintah dari Pjs Gubernur Kepri, Sekdako Pimpin Razia Masker di Pinang

0
Razia masker di Gerbang Bintan Center

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai Perwako nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin pemakaian masker.

“Di sini kami terus melakukan imbauan-imbauan dan disejalankan dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perwako yang sudah ada,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata dia, warga yang sudah kena teguran lisan sudah ada sebanyak 900 lebih, sedangkan yang kena teguran tertulis sebanyak 673 orang.

“Apabila sudah kena teguran pertama, kedua, lalu kena yang ketiga dengan orang yang sama maka langsung diberikan sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 50 ribu. Nanti uangnya akan dipungut oleh tim, dan langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, sesuai perwako, apabila ada warga yang tidak sanggup membayar maka akan dikenakan sanksi sosial, berupa sapu jalan dan lainnya.

“Namun sampai saat ini belum ada yang kena sanksi administrasi atau denda itu. Karena masih teguran pertama dan kedua,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap menggunakan masker, sering cuci tangan dan hindari kerumunan.

“Karena kami tetap melakukan patroli rutin setiap hari. Sedangkan pelaksanaan turun ke jalan seperti ini ada jadwal waktu yang tertentu yang dilakukan secara berbeda tempat,” tukasnya.(adv)

Baca juga:  2 Pekan Lagi Denda yang Tak Pakai Masker Diterapkan, Sekda: Bayar Tunai ke Satpol PP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini