29.8 C
Tanjung Pinang
Minggu, September 21, 2025
spot_img
spot_img

Dapat Edaran Pemerintah Pusat, Pemko akan Tunda Pengadaan Barang dan Jasa 

Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025, pada Jumat (17/1/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kita sudah bagikan DPA ke masing-masing OPD,” ujar Sekda Tanjungpinang Zulhidayat kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, pembagian DPA ini baru dilaksanakan karena disesuaikan dengan agenda Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal. “DPA baru dicetak, dan langsung penyerahan sesuai arahan pak Pj,” tuturnya.

Kendati sudah diserahkan DPA, Sekda menegaskan, pihaknya belum bisa langsung menjalankan program yang telah direncanakan.

Pasalnya berdasarkan edaran bersama  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Keuangan tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran, Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemda diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan.

Surat edaran bersama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 11 Desember 2024.

“Apakah bisa langsung dijalankan, saya pikir belum semua bisa dijalankan karena menyesuaikan surat edaran Mendagri dan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, perintah penundaan kegiatan itu kemungkinan akan ada penyesuaian dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), salah satunya untuk program makan bergizi gratis.

Ia menambahkan, pihaknya telah alokasikan anggaran makan bergizi gratis melalui Biaya Tak Terduga (BTT). “Mungkin akan ada perintah gunakan anggaran lain (untuk makan bergizi gratis), jadi kita tunggu aja,” tukasnya. (sah)

spot_img

Berita Lainnya

spot_img
Seedbacklink
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »