TANJUNGPINANG (HAKA) – Ribuan hektar lahan bekas tambang bauksit di Provinsi Kepri terbengkalai, selama satu dekade tanpa upaya pemulihan lingkungan sama sekali.
Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, menyebut aktivitas tambang bauksit berhenti secara total, sejak berlakunya larangan ekspor pada tahun 2014.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan pengolahan mineral dalam negeri,” ujar Darwin.
Regulasi tersebut mengharuskan pengusaha mengolah mineral di dalam negeri paling lambat lima tahun sejak aturan terbit untuk meningkatkan nilai tambah.
PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) baru mengoperasikan fasilitas pengolahan bauksit pada 2017 dan mencapai kapasitas produksi penuh pada 2021.
“Banyak pengusaha menutup tambang jauh sebelum fasilitas pengolahan tersedia. Mereka meninggalkan lubang bekas galian tanpa melakukan rehabilitasi lahan,” kata Darwin.
Menurutnya, aturan mewajibkan setiap perusahaan tambang menyetor dana jaminan pascatambang ke rekening pemerintah, sebelum mereka mengakhiri seluruh aktivitas operasionalnya.
Pemerintah seharusnya menggunakan dana tersebut untuk membiayai reklamasi, jika perusahaan mengabaikan kewajiban mereka setelah masa izin tambang berakhir.
“Jika perusahaan mengabaikan reklamasi dua tahun setelah izin habis, pemerintah berhak menunjuk pihak ketiga menggunakan dana jaminan,” tegas Darwin.
Sayangnya, pemerintah daerah gagal menunjuk pelaksana proyek, karena belum memiliki aturan teknis yang mengatur mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kami tidak bisa bergerak untuk memulihkan lahan tersebut karena ketiadaan regulasi teknis yang jelas,” ungkap Darwin.
Pemerintah pusat baru menerbitkan regulasi mengenai kualifikasi pihak ketiga sebagai pelaksana reklamasi pada awal tahun 2025 yang lalu.
“Aturan baru mewajibkan pihak ketiga memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Sekarang kami memiliki landasan hukum untuk bertindak,” pungkasnya. (sih)





