TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri memastikan, tata kelola hak bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen migas berjalan aman.
​Langkah ini menyusul peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada seluruh kepala daerah guna mengantisipasi penyimpangan dana bagi hasil migas tersebut.
​”Kekhawatiran KPK itu wajar untuk mencegah penyimpangan. Di Kepri, Alhamdulillah proses penunjukan BUMD-nya clear,” kata Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin.
​Ia menegaskan, proses penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola PI 10 persen di Kepri, sudah berjalan lurus sesuai prosedur hukum.
​Meski tata kelola administrasi aman dari intervensi, Darwin membeberkan belum ada sepeser pun dana bagi hasil migas masuk ke kas daerah.
​”Target produksinya baru berjalan di tahun 2027 mendatang, kemungkinan pada kuartal pertama atau kedua,” jelas Darwin.
​Kontraktor migas Blok Northwest Natuna belum memulai aktivitas produksi, karena baru menyelesaikan penyusunan rencana pengembangan kawasan sumur minyak perbatasan.
​Darwin mengaku, perhitungan kalkulasi dari pihak korporasi di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia, juga memperlambat proses produksi.
​”Pihak perusahaan masih menghitung detail kesesuaian antara biaya operasional dan margin keuntungan,” pungkas Darwin. (sih)





