29.3 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Dampak Revisi UU Hak Cipta, Bisnis Media Lokal Terancam

JAKARTA (HAKA) – Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI, mematangkan amandemen Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Regulasi ini bertujuan melindungi hukum produk jurnalistik sebagai Kekayaan Intelektual (HKI).

Namun, Local Media Community (LMC) menilai sejumlah klausul dalam RUU Hak Cipta, dapat mengancam keberlanjutan media lokal.

LMC menilai draf aturan itu berpotensi menimbulkan kerugian struktural, bagi bisnis pers daerah, termasuk di Kepulauan Riau (Kepri).

Inisiator LMC sekaligus Pemimpin Redaksi suara.com Suwarjono mengatakan, pihaknya telah menghimpun aspirasi ratusan pemimpin redaksi.

“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi,” ungkap Suwarjono.

LMC menyoroti draf RUU Hak Cipta yang belum mendefinisikan secara spesifik karya jurnalistik.

Menurutnya, keterbatasan sumber daya membuat media daerah banyak memproduksi siaran pers pemerintah, rilis korporasi, dan straight news.

LMC mencatat sekitar 80 persen publikasi harian media daerah berbentuk konten tersebut, sedangkan liputan bernilai tambah mencapai 20 persen.

“Rata-rata tim redaksi di daerah hanya memiliki 5 hingga 10 orang personel,” kata Suwarjono.

LMC mendesak pemerintah membatasi perlindungan hak cipta dan royalti, pada karya liputan orisinal.

“Aturan harus mengecualikan siaran pers resmi dan informasi publik,” tegasnya.

Selain definisi karya jurnalistik, LMC menolak rencana penerapan pajak tautan atau link tax, terhadap hyperlink dan cuplikan berita.

Menurut LMC, kewajiban pembayaran atas tautan dan cuplikan berita dapat mengganggu prinsip internet terbuka.

LMC juga mengkhawatirkan platform digital menghentikan pengindeksan berita jika aturan tersebut membebani operasional mereka.

Penghentian pengindeksan berpotensi menurunkan jumlah kunjungan pembaca dan pendapatan iklan programatik media daerah.

“Media daerah berisiko kehilangan pendapatan iklan riil demi mengejar kompensasi royalti yang belum pasti,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Bidik Pendapatan Rp909 Miliar di APBD Perubahan 2026

LMC juga menolak pengelolaan dan pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau LMKN.

“Sistem sentralisasi LMK terbukti birokratis, lambat, dan memotong biaya operasional yang tinggi,” katanya.

Sebagai alternatif, LMC mendorong skema kerja sama langsung Business-to-Business (B2B) atau skema hibrida Dewan Pers dan AJI.

Skema B2B memberi ruang bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi langsung dengan platform digital sesuai semangat Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

LMC juga mendorong pembentukan konsorsium bisnis atau jaringan sindikasi sukarela untuk memperkuat posisi tawar media daerah.

Penggabungan volume konten dan audiens dapat meningkatkan nilai tawar media tanpa mengorbankan independensi redaksi.

LMC meminta Kementerian Hukum RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR RI membuka dialog sebelum mengesahkan aturan.

Menurut LMC, regulasi hak cipta harus melindungi karya jurnalistik, tanpa membatasi akses publik terhadap informasi berkualitas. (sha)

Pasha Azzikra
Pasha Azzikra
Jurnalis Hariankepri.com sejak tahun 2024. Aktif menulis isu-isu sosial dan masyarakat baik lokal dan nasional.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru