
TANJUNGPINANG (HAKA) – Total anggaran untuk belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri telah mencapai 33 persen, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri tahun 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, bahwa saat ini, belanja pegawai Pemprov Kepri sudah mencapai 33 persen, atau sekitar Rp1,2 triliun dari total APBD sebesar Rp3,9 triliun.
“Angka ini naik dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang masih berada di angka 28 persen sampai 29,6 persen,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, lonjakan ini terjadi karena adanya pengangkatan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan puluhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemprov Kepri akan berupaya agar pada tahun 2027 mendatang belanja pegawai sudah tidak lebih dari 30 persen dari total APBD.
“Karena mulai 1 Januari 2027 nanti, semua pemerintah daerah di Indonesia sudah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD,” sambungnya.
Untuk mengurangi anggaran belanja pegawai di tahun 2027 itu, Pemprov Kepri kemungkinan akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para PNS.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk lebih menghemat anggaran penunjang lainnya, seperti biaya perjalanan dinas dan operasional kantor.
“Kami akan terus berupaya menata belanja pegawai agar APBD Kepri tetap sehat dan bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tutupnya. (dim)