TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan, menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka akibat ancaman bahaya kabut asap.
​Disdik merilis Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 untuk mengalihkan proses belajar mengajar secara daring demi keselamatan siswa.
​”Seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) atau pembelajaran daring,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.
​Teguh menjelaskan kebijakan BDR berlaku bagi jenjang PAUD, PNF, TK, SD, hingga SMP negeri maupun swasta se-Kota Tanjungpinang.
​Pelaksanaan pembelajaran secara daring berlangsung mulai Selasa, 15 September hingga Jumat, 18 September 2026.
​Disdik Tanjungpinang terus mengevaluasi perkembangan kualitas udara bersama instansi terkait sebelum membuka kembali sekolah.
​Teguh menginstruksikan para kepala sekolah dan guru, mengawal efektivitas materi serta memberikan tugas secara proporsional.
​Pemerintah daerah mengembalikan sistem pembelajaran tatap muka, setelah kondisi kualitas udara Tanjungpinang dinyatakan aman.(fik)




