Harian Kepri

Dalam Sidang Perdana Apri 9 Nama Disebut Ikut Korupsi, Daeng Yatir Rp 2,1 Miliar

Suasana sidang korupsi bea cukai dan mikol untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd M Saleh, di Gedung PN Tanjungpinang, Sengarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai oleh Riska Widiana SH MH, menggelar sidang perdana terpisah, secara virtual Tipikor Rp 250 miliar di wilayah Bintan, untuk terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mohd M Saleh, Kamis (30/12/2021).

Yakni, pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Dakwaan untuk terdakwa Apri Sujadi perkara nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg, dibacakan oleh Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diketuai oleh Joko Hermawan.

Dalam pembacaan dakwaan, ada 9 nama diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut yakni, Yurioskandar Rp 240 juta, Muhammad Yatir Rp 2,1 miliar, Dalmasri Syam Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta.

Kemudian, Alfeni Harmi Rp 47 juta, Mardiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli berjumlah Rp 4,8 juta.

Ditambah 16 perusahaan distributor rokok juga ikut memperkaya diri, dengan total Rp 8 miliar.

Usai membacakan dakwaan Apri Sujadi. Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana SH MH mengagendakan sidang pada Kamis (6/1/2021).

“Ditunda hari Kamis tanggal 6, agenda pemeriksaan saksi,” ucap Riska ke Penasihat Hukum Apri Sujadi.

Lalu, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang mempersilahkan kembali JPU untuk membacakan dakwaan Mohd M Saleh. Surat dakwaan terdakwa kedua ini pun juga menyebutkan nama-nama itu, yang ikut memperkaya diri. (rul)

Exit mobile version