TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepanjang tahun 2025, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah membludak di Polresta Tanjungpinang.
Kasatintel Polresta Tanjungpinang, Kompol Dunot Gurning menyampaikan, jumlah penerbitan SKCK pada tahun ini mencapai sekitar 13.293 penerbitan.
“Terjadi lonjakan pemohon untuk membuat SKCK,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut ia menyebutkan, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penerbitan SKCK mencapai 109 persen.
“Lonjakan ini terjadi karena banyak penerimaan PPPK dan PNS, sehingga terjadi peningkatan permohonan SKCK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jumlah PNBP yang berhasil mereka kumpulkan yaitu sekitar Rp 394,7 juta.
“Total ini kami catat dari awal Januari 2025 sampai 29 Desember 2025, dan akan terus berlangsung sampai 31 Desember 2025,” terangnya.
Satintelkam membuka layanan dengan sistem daring, sehingga memudahkan para pemohon untuk membuat SKCK.
“Pemohon wajib mengisi berkas dari rumah, kemudian datang ke kantor untuk penerbitan,” tuturnya.
Jangka waktu proses penerbitan SKCK, kata dia, hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menitan.
“Untuk pembayarannya tetap senilai Rp 30 ribu per penerbitan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, inovasi pembuatan SKCK dengan sistem online ini, mampu menghindari oknum untuk berbuat curang.
“Kini pelayanan kita jauh lebih transparan, jadi tidak bisa ada pungli, karena pembayaran langsung ke bank,” tutupnya. (dim)




