Beranda Headline

Dalam Sehari, Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pria yang Simpan Sabu

0
Tersangka PJ dan DAR sedang diamankan oleh Penyidik Satres Narkoba di Mapolresta Tanjungpinang-f/istimewa-humas polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pria di dua lokasi berbeda, Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/3/2023) malam.

“Keduanya yang diamankan adalah berinisial PJ (43) dan DAR (41). Keduanya diduga kuat memiliki sabu,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (20/3/2023).

Selain pelaku, kata Efendi, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dari tangan PJ. Sedangkan, DAR kedapatan membawa 3 paket.

“Total sabu dari kedua pelaku seberat 9,10 gram,” jelasnya.

Atas tindakan itu, PJ dan DAR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 123 ayat (1).

“Kedua tersangka ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Efendi. (rul)

Baca juga:  Oknum Guru Cabuli Siswa, PGRI Tak Akan Berikan Pembelaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini