Harian Kepri

Dalam Sebulan, Polres Bintan Tangkap 6 Kurir Sabu

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat melakukan pemusnahan sabu di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan membekuk 6 kurir narkoba jenis sabu, di beberapa tempat, dalam kurun waktu bulan Januari 2024.

“Total barang bukti (BB) yang diamankan dari 6 kurir itu sebanyak 428,09 gram. Sebagian, kami musnahkan 332 gram, dengan cara direbus,” ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Selasa (6/2/2024) sore.

Enam kurir itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu tidak saling berkaitan satu dengan lainnya, dalam melakukan pendistribusian sabu.

Riky mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan tentang peredaran barang haram ini di daerah Bintan.

“Mari kita jaga generasi muda Bintan, agar terhindar dari bahaya narkoba,” ajaknya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menambahkan, pengungkapan pertama adalah tersangka I (26), di Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Selasa (2/1/2024), dengan barang bukti (barbuk) 1,17 gram.

Selanjutnya, tersangka H (33) dengan barbuk berjumlah 1,35 gram. Tersangka ditangkap di Kelurahan Tanjunguban, Bintan Utara, Minggu (7/1/2024) silam.

Berikutnya, tersangka S (33) ditangkap di Jalan Taman Sari, Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, Jumat (19/1/2024). Dengan barbuk sebanyak 47,75 gram.

Kemudian tersangka A (28), dibekuk di tepi Jalan WR Supratman Kilometer 16 Toapaya Selatan, Sabtu (20/1/2024). Dengan jumlah barbuk 0,18 gram.

Selanjutnya diamankan tersangka perempuan berinisial FK (39), diamankan di Jalan Wonosari, Kelurahan Kota Baru, Teluk Sebong Bintan, Selasa (23/1/2024). Dengan barbuk berjumlah 94,74 gram.

“Ternyata, FK berhasil mengirim barbuk terlebih dahulu ke tersangka ZM (30) di Kota Batam sebanyak 283,79 gram,” tukasnya.(rul)

Exit mobile version