BATAM (HAKA) – Sepanjang Oktober 2025, Polda Kepri meringkus 13 pelaku atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan mengatakan, petugas menangkap 13 orang pelaku itu berdasarkan 9 laporan polisi.
“Inisial para pelaku yakni HH, IS, WO, KA, BB, AS, AO, AB, MM, SS, WO, HH, dan IS,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (21/11/2025).
Adapun barang bukti dari sembilan kasus itu, seperti 1,42 kilogram sabu, 4,18 kilogram ganja, dan 307 butir pil ekstasi.
Dengan berhasilnya pengungkapan sejumlah kasus itu, Polda Kepri telah menyelamatkan sekitar 28 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Kami berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberantas narkoba, sebagai bagian dari strategi nasional,” tuturnya.
Para pelaku berencana mengedarkan beberapa barang bukti tersebut di wilayah Provinsi Kepri.
“Ada dua kasus yang kami amankan bersama Bea Cukai Batam dan TNI-AL. Barang buktinya hendak diselundupkan,” katanya.
Setelah memiliki ketetapan hukum, Polda bersama stakeholder memusnahkan sejumlah barang bukti.
“Kami musnahkan 1,38 kilogram sabu, 4,15 kilogram ganja, dan 292 butir ekstasi. Sisa dari barang bukti kami gunakan untuk sidang,” jelasnya.
Semua tersangka terjerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara dari 4 tahun hingga 20 tahun,” tutupnya. (dim)





