TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menetapkan 9 orang tersangka, dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 56,55 gram. Demikian ditegaskan oleh Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Menurutnya, sembilan tersangka itu diduga kuat melakukan transaksi jual beli, mengedarkan, memiliki serta menyimpan hingga mengonsumsi narkoba.
Adapun inisial masing-masing tersangka laki-laki yakni, HA (40), AS (29), MA (35), AR (27), RA (25), AA (28), JL (38), serta SP. Sedangkan, satu tersangka lainnya adalah perempuan inisial IM (45) berstatus janda.
“Kesembilan tersangka terbukti positif narkoba,” jelas Lajun kepada wartawan, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
Ia menerangkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka HA sebanyak 3 paket jenis sabu berbentuk kristal putih seberat 13,91 gram, di TKP pertama. Dia memperoleh barang haram itu dari RD, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HA (residivis) diamankan di salah satu rumah Kampung Bangun Sari, Tanjungpinang Timur, pertengahan Juli 2025,” tuturnya.
Berikutnya, AS (residivis) dengan barang bukti sabu jenis kristal putih seberat 0,17 gram. Dia peroleh barang itu dari MA (residivis) di Kijang, Kabupaten Bintan. Di dalam rumah itu, mendapatkan tersangka kedua menyimpan sabu 6,55 gram, dan tersangka AR sebanyak 0,29 gram.
Di TKP ketiga, sambung Lajun, pihaknya mengamankan sabu kristal putih dari RA seberat 0,28 gram. Lalu, AA, dan JL. Barang itu diperoleh dari IM. Di tangan tersangka perempuan ini ditemukan sabu kristal seberat 35,42 gram di rumahnya yang ada di Jalan Pramuka Tanjungpinang.
Atas perbuatan itu, untuk tersangka SP, AS, AR, RA, AA, dan JL, dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk perempuan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
“Terungkapnya 9 tersangka itu dari 4 laporan polisi selama dua pekan, yakni mulai 11 Juli 2025 hingga tanggal 26 Juli 2025,” pungkasnya. (rul)




