BATAM (HAKA) – Ditresnarkoba Polda Kepri, mengungkap 16 kasus narkotika jaringan internasional dan menangkap 17 tersangka sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2026.
​Polisi menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape berisi etomidate.
​”Ada dua kasus menonjol dengan barang bukti berjumlah sangat besar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia.
​Pada kasus menonjol pertama di Muka Kuning, polisi menangkap tersangka MU yang menyimpan 442,1 gram sabu di rumahnya untuk pasar lokal.
​Kasus kedua terjadi di perairan Pulau Durai saat polisi membekuk HN dan SB, dua kurir pembawa ribuan gram narkotika.
​”Mereka membawa 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge etomidate, dan 103 gram ekstasi langsung dari wilayah perbatasan,” bebernya.
Diresnarkoba Kombes Pol. Suyono menjelaskan, bahwa buronan berinisial ER memerintahkan kedua kurir ambil pasokan narkoba di perairan perbatasan Riau-Kepri.
“Sebelum mereka membawa barang itu ke wilayah Kuala Enok,” ujarnya.
​Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika juncto KUHP Baru dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
​”Kami memperkirakan penyelamatan barang bukti ini berhasil menjauhkan 27.032 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (sih)






