TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran barang ilegal sepanjang tahun 2025.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, menjelaskan, jajarannya terus memperkuat pengawasan sejak awal tahun ini.
Ia menyatakan, peningkatan patroli dan operasi lapangan telah menghasilkan pencapaian yang memuaskan.
Sejak Januari 2025 hingga September 2025, Bea Cukai Tanjungpinang menerbitkan 133 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Surat ini kita keluarkan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.
Setia mengungkapkan, dari total 133 surat SBP itu, petugas menemukan berbagai jenis komoditas ilegal.
“Dalam salah satu penindakan terbesar, petugas menyita lebih dari 4 juta batang rokok ilegal,” bebernya.
Ia menuturkan, peredaran rokok tanpa cukai itu mengancam penerimaan negara.
“Tentunya juga merugikan pelaku usaha yang patuh aturan,” katanya.
Selain rokok, Bea Cukai Tanjungpinang juga berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika.
Masih pada periode yang sama, mereka menerbitkan 3 Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N).
“Dari operasi itu, kami mengamankan lebih dari 8 kilogram sabu dan 13 mililiter cairan happy water,” terangnya.
Setia menaksirkan, nilai total seluruh barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 21 miliar.
“Potensi kerugian negara hampir mencapai angka Rp7 miliar,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga meningkatkan kinerja pelayanan.
“Kami berkontribusi dalam penerimaan negara dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), nilainya mencapai Rp2 triliun hingga September 2025,” tutupnya. (dim)





