TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak tahun 2017 hingga 2024, sudah ada 101 benda, termasuk yang berada di Pulau Penyengat masuk cagar budaya peringkat nasional.
“101 benda cagar budaya itu berstatus nasional. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga aset sejarah daerah,” ungkap Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Menurutnya, warisan budaya ini berfungsi ganda. Selain bukti otentik sejarah, juga sebagai destinasi wisata Tanjungpinang.
“Destinasi wisata sejarah dan religi ini juga memperkuat identitas Tanjungpinang,” kata Raja usai kegiatan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Plaza Hotel, Rabu (5/11/2025).
Raja menegaskan, bahwa Tanjungpinang memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan kebesaran peradaban Melayu.
Mulai dari Kerajaan Bentan, lalu Kerajaan Johor-Riau-Pahang-Lingga, masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdekaan Indonesia.
“Dari sejarah itu, Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya yang sangat berharga. Salah satunya benda cagar budaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kadisparbud Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menambahkan, kegiatan pendaftaran ODCB ini bertujuan, untuk menginventarisasi dan merekomendasikan ODCB sebagai cagar budaya.
“Tahun ini targetnya, empat objek untuk jadi Cagar Budaya Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga warisan sejarah dan budaya yang menjadi identitas Tanjungpinang.
“Kami berharap kegiatan penetapan cagar budaya ini dapat memperkuat komitmen semua pihak,” imbuhnya. (rul)





