BATAM (HAKA) – Sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2025 atau selama 6 pekan, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap 39 tersangka kasus narkoba.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, 39 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan 30 kasus.
“Ada ribuan gram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.
Pada bulan Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap 21 kasus, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam dengan total 27 tersangka.
Jumlah barang bukti terdiri dari 877,8 gram sabu, 1,3 ribu butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.
“Ada beberapa kasus yang menonjol, salah satunya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari tanggal 1 September hingga 16 September 2025, petugas mengungkap 9 kasus dengan total 12 tersangka.
Barang bukti yang mereka amankan meliputi 7,5 kilogram gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.
Dari jumlah kasus itu, ada kasus yang paling menonjol, seperti pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas wilayah Batam.
“Tersangka berinisial AA, H, dan RD. Dari tersangka ini, kami amankan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu,” sebutnya.
Kasus menonjol lainnya yaitu penggerebekan mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam.
“Kami menyita barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram, serbuk ekstasi seberat 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika,” bebernya.
Kapolda mengatakan, petugas masih menyelidiki lebih jauh untuk mencari asal barang haram tersebut.
“Kami akan terus mencari tahu siapa yang mengajarkan mereka melakukan produksi, mengendalikan, dan sudah berapa kali pelaku melakukan penjualan,” tutupnya. (dim)