TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk dua pria pelaku pencurian yang terjadi di Gang Saudara, Jalan Cenderawasih, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, kedua pelaku itu mencuri mesin percetakan pada tanggal 2 Desember 2025 lalu.
“Mereka mencuri di toko percetakan,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Lebih lanjut ia menyebut, laporan mengenai pencurian itu masuk pada tanggal 16 Desember 2025 dari pihak korban.
Tanpa menunggu lama, petugas berhasil meringkus mereka pada hari yang sama, saat malam harinya.
“Inisial keduanya yaitu DF (23) dan M (30) mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda,” sebutnya.
Petugas meringkus pelaku inisial DF saat berada di sekitaran Jalan Raja Haji Fisabilillah. “Sedangkan, pelaku kedua tertangkap di Jalan Garuda,” sambungnya.
Kapolresta menegaskan, aksi pencurian ini telah mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 800 juta.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, karena ada dugaan kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian motor.
“Kami masih mendalami, kita menduga mereka terlibat kasus pencurian lain,” tutupnya. (dim)





