26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Curi Mesin Percetakan di Jalan Cendrawasih, Dua Pria Langsung Diciduk Polisi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk dua pria pelaku pencurian yang terjadi di Gang Saudara, Jalan Cenderawasih, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, kedua pelaku itu mencuri mesin percetakan pada tanggal 2 Desember 2025 lalu.

“Mereka mencuri di toko percetakan,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Lebih lanjut ia menyebut, laporan mengenai pencurian itu masuk pada tanggal 16 Desember 2025 dari pihak korban.

Tanpa menunggu lama, petugas berhasil meringkus mereka pada hari yang sama, saat malam harinya.

“Inisial keduanya yaitu DF (23) dan M (30) mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda,” sebutnya.

Petugas meringkus pelaku inisial DF saat berada di sekitaran Jalan Raja Haji Fisabilillah. “Sedangkan, pelaku kedua tertangkap di Jalan Garuda,” sambungnya.

Kapolresta menegaskan, aksi pencurian ini telah mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 800 juta.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, karena ada dugaan kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian motor.

“Kami masih mendalami, kita menduga mereka terlibat kasus pencurian lain,” tutupnya. (dim)

Baca Juga:  Mutasi Polresta Tanjungpinang, 4 Posisi Strategis Berganti
Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru