Beranda Headline

Covid-19 Melonjak Drastis, Ansar Akan Tinjau Ulang Kebijakan Mudik Lokal

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat diwawancarai awak media di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (29/4/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasus aktif Covid-19 di Provinsi Kepri dalam 30 hari terakhir mengalami lonjakan yang cukup drastis.

Dilansir dari data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Jumat (30/4/2021), sepanjang 29 Maret-29 April, terjadi penambahan 840 kasus aktif di Provinsi Kepri.

Kondisi itu pun membuat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berencana untuk meninjau ulang kebijakan mudik antarwilayah di Provinsi Kepri, pada saat libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kalau kita melihat kondisi seperti ini. Kebijakan mudik lokal itu bisa kita evaluasi lagi. Selasa (4/5/2021) nanti kita rapatkan bersama Satgas COVID-19, FKPD dan pihak terkait lainnya,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya, peningkatan kasus aktif Covid-19 di Provinsi Kepri belakangan ini, ditengarai berasal dari klaster pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia melalui beberapa pelabuhan di Provinsi Kepri.

“Karena itu kita berulang kali menyampaikan ke pusat minta pemulangan PMI jangan hanya dari Kepri. Tapi, juga dari Riau atau Medan,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga kata dia belakangan ini, mulai abai menerapkan protokol kesehatan.

“Kita mengimbau warga tetap memperketat protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pesannya.

Pemprov Kepri sendiri, sejauh ini telah berupaya keras menekan laju kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Kepri. Dengan mengoptimalkan testing, penelusuran kontak erat, dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kepri belum lama ini mengeluarkan kebijakan memperbolehkan mudik lokal selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Gubernur Kepri pun menerbitkan edaran nomor 454/SET-STC19/IV/2021. Dalam salah satu poin edaran itu disebutkan, setiap pelaku perjalanan antarwilayah di Kepri yang menempuh jarak 4 jam wajib melampirkan tes PCR, antigen, ataupun GeNose.

Baca juga:  Lis-Weni Antarkan Putrinya ke Usia Dewasa dengan Khatam Alquran

Namun belakangan, Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah menyampaikan, jika edaran itu akan direvisi, yakni dengan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan antarwilayah di Provinsi Kepri melampirkan tes PCR, antigen, atau GeNose.

“Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti semua pelaku perjalanan diwilayah Kepri kita minta memakai (melakukan tes) antigen atau GeNose,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (26/4/2021).(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini