BATAM (HAKA) – Satreskrim Polresta Barelang meringkus SS (27) dan NFDW (27). Keduanya mengeroyok juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Bengkong, Batam.
Kasatreskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menyebut, sekelompok orang mendatangi korban AM (40) pada Jumat (16/1/2026).
“Kelompok tersebut memaksa korban berhenti bekerja sebagai jukir. Mereka mendatangi korban sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Debby.
Lalu, korban menolak mentah-mentah permintaan pelaku. Ia merasa memiliki hak penuh, untuk bekerja di lokasi wisata tersebut.
“Akhirnya, penolakan itu menyulut emosi pelaku. Keributan pecah hingga berujung pada aksi kekerasan fisik secara langsung di lokasi,” papar Debby.
Saat itu, SS dan NFDW menyerang korban secara membabi buta. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka memar cukup serius.
“Korban mengalami bengkak mata, sakit leher, serta benjolan di kepala. Serangan fisik itu melukai beberapa bagian tubuh korban,” ucapnya.
Polisi langsung menyelidiki kasus setelah menerima laporan korban. Tim bergerak cepat mencari keberadaan para pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kami menangkap kedua tersangka di Batam Kota pada Kamis sore. Penangkapan berlangsung di sebuah perumahan,” jelas Kompol Debby.
Kini, kedua tersangka mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Barelang. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan kekerasan yang mereka lakukan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 262 KUHP baru. Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai lima tahun bagi kedua tersangka.(dim)





