TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yunus, bersama sejumlah narasumber, melakukan edukasi kepada warga tentang pencegahan TPPO dan prosedur PMI.
“Kegiatan ini, merupakan program obrolan menarik jaksa (OM Jak) tentang persoalan hukum,” tuturnya, Rabu (19/11/2025) sore.
Yusnar mengatakan, tujuan program itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jalur resmi.
Termasuk untuk mencegah mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak dini.
“Sosialisasi ini juga mempererat hubungan antara institusi penegak hukum, dan masyarakat,” tutur Yusnar.
Selain itu, kata dia, ini memberi pemahaman hukum untuk masyarakat, mengenai maraknya kasus TPPO dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, ke luar negeri.
“Kami berdialog langsung dengan sejumlah warga yang datang di area Jalan Bandara Tanjungpinang,” tambahnya.
Kasubbag TU BP3MI Kepri, Irfan Andariska mengatakan, calon PMI wajib mematuhi prosedur sebelum berangkat ke luar negeri.
“Termasuk pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, dan penandatanganan kontrak kerja yang sesuai ketentuan,” ucapnya dengan singkat.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Tanjungpinang, Imam Syatria, mengatakan, layanan pendampingan bagi calon PMI, berupa edukasi, fasilitasi informasi kerja resmi, dan perlindungan pra-penempatan.
Ia menyebutkan, ada 17 persyaratan penerbitan ID PMI. Artinya, kelengkapan dokumen ini merupakan langkah perlindungan awal, untuk meminimalisir risiko TPPO, penipuan, dan eksploitasi.
Adapun syarat kunci meliputi, usia minimal 18 tahun, fotokopi identitas diri seperti e-KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir.
Kemudian, kata dia, ada juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang diketahui desa/lurah setempat.
“Dan surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, perjanjian penempatan/job order, dan fotokopi paspor,” tutupnya. (rul)





