TANJUNGPINANG (HAKA) – Disnakertrans Provinsi Kepri, memperketat pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai kawasan industri di Kepri.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral menyebut, perusahaan wajib ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan warga negara asing.
“Proses pengajuan dan perpanjangan RPTKA sudah sistem online. Harusnya tidak ada lagi alasan perusahaan menggunakan jalan pintas,” ujar Aldy, kemarin.
Aldy mengingatkan perusahaan, agar tidak mendatangkan TKA untuk bekerja terlebih dahulu, sementara dokumen administrasi menyusul.
“Itu cara-cara ilegal,” singkatnya.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan visa kunjungan yang oknum TKA gunakan, untuk bekerja di lapangan secara ilegal.
“Visa kunjungan C-16 atau C-18 bersifat temporal. Kalau terbukti salah dokumen, itu ilegal dan kami langsung memprosesnya,” tegasnya.
Dalam teknis pengawasannya, setiap pengawas ketenagakerjaan wajib melakukan pemeriksaan rutin, minimal ke lima perusahaan setiap bulan.
Namun, Aldy mengakui informasi masyarakat serta serikat pekerja membantu petugas mendeteksi praktik “kucing-kucingan” TKA ilegal.
“Kami berkoordinasi lintas instansi dan bertukar data dengan Disnaker Kabupaten/Kota, khususnya Batam yang memiliki TKA paling banyak,” jelasnya.
Aldy mengimbau masyarakat, agar proaktif melaporkan kecurigaan aktivitas TKA yang melanggar aturan di lingkungan sekitar atau tempat kerja.
“Pintu pengaduan selalu terbuka. Kami memastikan setiap TKA di Kepri legal secara administratif sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sih)





