
TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, memberikan pembinaan kepada murid di SMAN 1 Tanjungpinang dan SMAN 2 Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan, bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang bahaya peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada murid-murid, tentang aksi bullying,” ujarnya, kepada hariankepri.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pembinaan ini diperlukan, mengingat dampak dari pemakaian narkoba yang bisa mengakibatkan organ tubuh rusak, pidana penjara hingga vonis mati, termasuk perubahan sikap dan mental.
“Narkoba ini berpotensi menyebabkan kita terjerumus dalam tindak kriminal, serta kematian akibat overdosis,” sebutnya.
Oleh karena itu, Kejati Kepri berkomitmen untuk menjauhkan anak-anak sekolah di tingkat usia yang masih produktif, dari beberapa hal tersebut.
“Masa depan anak-anak kita ini masih cerah, kalau sudah terjerumus ke narkotika ataupun tindakan kriminal, kasihan mereka. Kami juga meminta agar anak-anak ini menjauhi aksi bullying, karena dapat merugikan antar sesama,” tutupnya. (dim)