Beranda Headline

Cegah Kenakalan Remaja, Awal Tahun Ajaran Baru Lis Mulai Berlakukan Jam Malam Pelajar

0
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan, aturan jam malam bagi pelajar akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Menurutnya, kebijakan jam malam ini kembali dilaksanakan, sebagai langkah pencegahan terjadinya kenakalan remaja hingga balap liar yang kerap melibatkan pelajar.

“Kebijakan jam malam bagi pelajar ini bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka,” ujar Lis kepada hariankepri.com, kemarin.

Lis menyebut, dalam aturan itu mulai pukul 21.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah. Kebijakan itu dikecualikan jika pelajar didampingi oleh orang tua atau keluarga, misalnya untuk kegiatan les atau belajar kelompok.

Kebijakan ini, lanjutnya, bukan hal baru, namun sudah diterapkan pada periode pertama sebagai Wali Kota. Kebijakan itu pun dinilai sangat efektif mencegah kenakalan remaja.

“Kita melihat situasi yang kembali memprihatinkan, sekarang kita aktifkan kembali sebagai upaya menata moral dan akhlak generasi muda,” tuturnya.

Ia menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli dan pengawasan agar kebijakan tersebut dapat berjalan maksimal. Jika ditemukan pelanggaran jam malam, Satpol PP akan menindak langsung. “Orang tua pelajar juga akan dipanggil,” katanya.

Lis yakin, kebijakan ini akan mendapat dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua yang selama ini merasa kesulitan mengontrol anak-anak mereka di malam hari.

“Pemerintah hadir untuk menjaga, bukan menghukum. Kebijakan ini justru akan membantu para orang tua,” tukasnya. (sah)

Baca juga:  Sudah Dijawab Pemko di Tahun Lalu Jadi Alasan Wako Tak Hadiri Interpelasi DPRD
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini