TANJUNGPINANG (HAKA) – Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri juga, mengawasi platform media sosial.
Permintaan ini disampaikan Hendri saat audiensi bersama KPID Kepri, Senin (27/10/2025), di kantor Dinas Kominfo Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Hendri mengapresiasi kinerja KPID selama ini, yang berhasil mengawasi lembaga penyiaran konvensional. Namun, pengawasan harus mengikuti perkembangan zaman.
“Saat ini banyak konsumsi informasi melalui media sosial. Seperti TikTok, Instagram, dan YouTube,” sebutnya.
Menurut Hendri, pengawasan media sosial ini sangat krusial. Sebab, potensi penyebaran informasi palsu atau hoaks sangat tinggi.
Selain itu, sambung Hendri, ujaran kebencian dan konten negatif yang berseliweran di medsos juga merusak moral generasi.
“Secara formal, pengawasan media sosial bukan tugas pokok KPID,” tegas Hendri.
Walau demikian, KPID harus mengambil inisiatif dan berkontribusi. Mereka punya kapasitas dan pengalaman dalam menilai kelayakan isi siaran.
Ketua KPID Kepri, Henky Mohari, menyambut baik semangat sinergi tersebut. Pihaknya akan mendiskusikan bentuk kontribusi yang efektif.
KPID menyadari tantangan di era digital sangat besar. “Kami mencari celah dan cara agar dapat berkontribusi,” jelasnya.
Komitmen ini bertujuan menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Kedua pihak sepakat menjalin kerja sama erat. Tujuannya agar masyarakat Kepri cerdas dan berbudaya dalam menerima informasi. (dim)




