TANJUNGPINANG (HAKA) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, memusnahkan 145,93 kilogram komoditas impor tanpa dokumen karantina resmi.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan, tindakan itu bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit ke wilayah Kepri.
“Langkah pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Petugas menemukan komoditas tersebut saat mengawasi barang bawaan penumpang, di Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Pelabuhan Tanjunguban.
Komoditas itu meliputi produk hewan, produk ikan, buah, sayuran, biji-bijian, serta bahan pangan lain tanpa sertifikat karantina negara asal.
“Tanpa dokumen karantina, risiko masuknya penyakit dan hama ke wilayah Kepri menjadi lebih tinggi,” tegas Hasim.
Petugas juga mengamankan akar teratai, nectarine, bawang merah, bawang putih, chestnut, daging ayam, daging ikan, dan telur ikan mentah.
Karantina memusnahkan seluruh komoditas dengan cara membakar barang bersama Bea Cukai Tanjungpinang.
Hasim mengatakan petugas menjalankan tindakan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina menjadi bagian penting menjaga keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (sih)






