TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri kembali menggelar sosialisasi perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan TPP pegawai pada Selasa (30/12/2025).
Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, memimpin rapat asistensi dan sosialisasi itu, di Aula Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak.
Hadir dalam Rapat asistensi ini kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri, Sapto Hartono selaku Kasi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang.
“Termasuk para penyelenggara keuangan, serta bendahara di lingkungan Pemprov Kepri,” sebut Luki.
Luki menegaskan, rapat ini penting agar seluruh penyelenggara keuangan Pemprov Kepri, dapat memahami aturan perhitungan PPh Pasal 21.
“Khususnya terkait perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji pegawai,” tegasnya.
Luki berharap, peserta rapat dapat menjadi narahubung yang mampu memberikan informasi kepada seluruh pegawai.
Ia berpesan, jangan sampai ketidakpahaman ini menimbulkan persoalan baru di kalangan pegawai.
“Dan Jangan pula sampai muncul keluhan yang berujung pada kesalahpahaman di ruang publik terkait pajak ini,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Kepri, Veni Meitaria Detiawati, menyampaikan bahwa rapat asistensi ini merupakan kegiatan kedua pada tahun 2025.
“Rapat pertama pada Februari 2025 lalu,” sebutnya.
Menurutnya, rapat itu sebagai tindak lanjut atas temuan BPK terkait perhitungan PPh Pasal 21 terhadap TPP dan gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Oleh karena itu, perlu penyesuaian dan perhitungan pajak PPh Pasal 21 yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (dim)





