TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang konsumen Perumahan Graha Nesa Dompak, Kota Tanjungpinang, Ratih Seftiariski, mengajukan Peninjaauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
Kuasa Hukum Ratih, Roy Jack Kuhon menegaskan, PK itu merupakan upaya hukum atas hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung, awal Februari 2025, tentang gugatan perkara perdata jual beli rumah yang diajukan oleh kliennya terhadap Direktur PT Triputra Danesa, DS selaku pihak Developer Perumahan Graha Nesa.
Ia menerangkan bahwa pengajuan PK itu, karena adanya bukti-bukti baru (novum), serta adanya saksi prinsipal dari kliennya, yang mempunyai keterangan kunci terhadap perkara perdata tersebut.
Untuk itu, Roy meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan secara adil, terhadap angka kerugian materil dan inmateril yang dialami oleh Ratih, yang dilakukan oleh pihak developer selama tahun 2016 hingga saat ini.
“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan, dan bisa mendapatkan hak-hak sebagai pihak yang dirugikan,” terang Roy bersama Ratih, kepada wartawan di PN Tanjungpinang.
Roy menambahkan, tujuan PK itu untuk menguji kembali putusan banding hingga tingkat kasasi tentang menurunnya angka kerugian yang diterima oleh kliennya. Yakni, dari putusan pengadilan pertama Rp700 juta lebih menjadi Rp200 juta lebih.
“Padahal, putusan di kasasi juga pihak developer perumahan dikenakan wanprestasi dari pengadilan pertama sampai kasasi. Intinya, kami ingin developer mengembalikan semua kerugian kliennya sekitar Rp700 juta lebih,” pungkasnya.
Roy menerangkan kembali bahwa developer telah melakukan penipuan baik keperdataan maupun pidana. Di antaranya, sebelumnya, kliennya selaku korban melakukan transaksi pembelian 1 unit rumah di Perumahan Graha Nesa senilai Rp326 juta melalui skema peningkatan jual beli (PJB) pada tahun 2016.
Namun, hingga kini rumah itu tak kunjung dibangun dan draft perjanjian PJB juga tidak direvisi, serta tidak diterbitkan oleh Direktur PT Triputra Danesa, DS.
“Itu jelas sangat merugikan klien kami,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Ratih Seftiariski menambahkan, dirinya bersama kuasa hukumnya akan terus mencari keadilan hukum di negeri ini. Sebab, ia mengkaim, pihak PT Triputra Danesa diduga telah melakukan penipuan PJB terhadap dirinya.
“Bukan hanya saya saja, tapi masih ada banyak korban yang lain di perumahan itu. Ini harusnya menjadi perhatian dari pemerintah atau dari siapapun yang mempunyai kewenangan itu,” tuturnya.
Sebelum PK itu, ia telah melaporkan kasus tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Triputra Danesa, DS, di Polresta Tanjungpinang, tahun 2020. Bahkan, yang bersangkutan telah menjadi tersangka. Namun hingga saat ini, DS masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang ia terima dari Penyidik Polresta Tanjungpinang. Bahwa saksi ahli pidana dan ahli perlindungan konsumen telah memberikan keterangan sesuai pasal-pasal pidana untuk tersangka DS.
“Tapi statusnya masih P19 di Polresta Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang. Saya meminta kepada penegak hukum agar penyelesaian kasus itu jangan tumpul ke bawah,” tutupnya. (rul)




