TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri, merilis data kinerja dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2025.
“Kejati Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,55 Miliar, dan USD 272.497,” jelas Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, Senin (8/12/2025).
Ia merincikan, penyelamatan keuangan itu atas hasil kinerja Pidsus kejari se-Kepri, mencapai Rp24,5 miliar dan Dolar Amerika (USD) 272.497.
“Ditambah, Kejati Kepri berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar,” jelasnya.
Capaian itu, sambung Devy, berdasarkan kinerja dari semua jajaran Kejati Kepri, hingga kejaksaan kejari se-Kepri.
“Di antaranya, mereka menangani Tipikor sebanyak 39 kasus tingkat penyelidikan, dan tingkat penyidikan 42 perkara,” jelasnya.
Selain itu, jajaran Pidsus Kejati Kepri juga menyelesaikan 45 perkara pra penuntutan, dan telah dilaksanakan penuntutan sebanyak 56 perkara.
“Jaksa juga berhasil melakukan 38 eksekusi badan/orang,” tuturnya.
Bukan hanya korupsi, kata dia, jajaran Pidsus juga menangani perkara pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU.
Di antaranya, 32 perkara pra penuntutan, dan 41 kasus penuntutan. Kemudian, pihaknya, melakukan 28 eksekusi badan/orang dalam proses tindak pidana ini. “Ditambah, 19 perkara upaya hukum,” imbuh Devy.
Devy berharap capaian ini memicu introspeksi dan evaluasi seluruh tupoksi Adhyaksa, untuk tahun 2026 nanti.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (rul)





