TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mencetak kinerja yang gemilang sepanjang tahun 2025.
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menyebut, pihaknya berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp47,16 miliar ke kas negara.
Devy menegaskan, pencapaian fantastis ini melampaui target awal yang hanya senilai Rp10,64 miliar.
Selain menyumbang pendapatan negara, pihaknya juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,73 triliun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras kolektif jajaran Kejati hingga Satker di daerah,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.
Dalam pemberantasan korupsi, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menunjukkan taringnya dengan menyidik 42 perkara tipikor.
“Kami juga berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp18,61 miliar dan USD 272.497 dari tangan para koruptor,” tuturnya.
Tak hanya korupsi, Kejati Kepri juga memberikan pukulan telak bagi jaringan narkotika.
” JPU juga menuntut pidana mati bagi 6 terdakwa, dan hukuman penjara seumur hidup bagi 7 terdakwa,” sebutnya.
Kemudian pada Bidang Intelijen, Kejati Kepri mengawal ketat 47 proyek strategis agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran di Provinsi Kepri.
“Total nilai proyek yang kita dampingi mencapai lebih dari Rp5 triliun, mencakup proyek daerah maupun nasional,” katanya.
Sementara itu, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kepri juga berhasil meringkus 15 orang yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski bertindak tegas pada kejahatan berat, Kejati Kepri tetap mengedepankan sisi humanis.
Mereka berhasil menyelesaikan 21 perkara, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Saat ini, Kejati telah mengoperasikan 24 rumah RJ dan 1 balai rehabilitasi.
Kejati Kepri juga tengah membidik potensi pendapatan negara tambahan sebesar Rp2,57 triliun.
“Angka ini bersumber dari proses lelang barang rampasan negara berupa kapal MT Arman, dan sisa stok 4,25 juta metrik ton bijih bauksit,” tutupnya. (dim)





