NATUNA (HAKA) – Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso mengingatkan kepada perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Natuna, mengenai pengelolaan keuangan.
Ia menegaskan, prinsip pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) APBN, dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, harus profesional, transparan, serta akuntabilitas.
“Selain itu, perlunya partisipasi masyarakat, dalam aktivitas kegiatan program, agar memberikan manfaat maksimal bagi desa,” tuturnya, Jumat (19/12/2025).
Devy, menjelaskan, keberhasilan program pemerintahan perlu sinergitas antara pemerintah dengan, Aparat Penegak Hukum (APH), serta unsur masyarakat.
Untuk itu, kata dia, kejaksaan memberikan pendampingan hukum, pelatihan dan bimbingan terhadap perangkat desa, agar terhindar dari persoalan perdata maupun pidana.
“Supaya, kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik, dan bersih dari praktik korupsi,” terangnya.
Selain itu, sambung Devy, peran kejaksaan sebagai mitra strategis, bukan hanya represif, namun lebih mengedepankan pencegahan (preventif).
Yakni, sosialisasi dan koordinasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi untuk monitoring.
“Serta penyelarasan dengan Asta Cita keenam, membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi,” jelasnya.
Devy menyebutkan, ADD APBD Natuna mencapai Rp52,2 miliar untuk 70 desa pada tahun 2025 ini. Dengan rata-rata pengelolaan Rp746 juta per desa.
“Risiko penyalahgunaan sangat tinggi, jika tidak dikelola dengan baik,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan memyambut kedatangan Kajati Devy beserta rombongan. “Selamat datang di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah,” tuturnya.
Menurutnya, kehadiran Kajati Kepri beserta jajaran merupakan bentuk perhatian dan komitmen nyata kejaksaan di wilayah perbatasan seperti Kabupatrn Natuna ini.
“Kami sangat berharap kepada kejaksaan dapat memberikan pemahaman preventif kepada semua perangkat desa di Natuna,” imbuhnya. (rul)





