TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepanjang tahun 2025, pendapatan retribusi parkir Kota Tanjungpinang mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Tanjungpinang, Abdurrahman Djou menyebut, angka tersebut telah menyentuh 70 persen target retribusi parkir tahunan.
“Target kita tahun ini senilai Rp1,98 miliar,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (1/11/2025).
Ia menegaskan, pendapatan itu mereka dapat dari 168 titik parkir resmi yang pemerintah kelola.
“Setiap titik ada 1 juru parkir (jukir) yang memungut dan menyetorkan retribusi ke kas daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Dishub terus memperkuat pengawasan terhadap jukir, terutama soal disiplin penyetoran.
“Saya yakin target kami bisa tercapai hingga akhir tahun 2025 ini,” ucap Djou sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Djou menambahkan, target tahun ini sebelumnya sudah melalui proses penyesuaian.
Pada tahun 2024 lalu, Pemko Tanjungpinang mematok target retribusi sebesar Rp3 miliar.
Target itu kini Pemko rasionalkan menjadi Rp1,98 miliar sesuai kondisi lapangan tahun ini.
“Rasionalisasi ini memastikan target benar-benar realistis dan dapat tercapai,” terangnya.
Namun, ia mengatakan, rasionalisasi tidak mengurangi upaya Dishub dalam meningkatkan pendapatan parkir.
Dishub mengimbau masyarakat tidak membayar ongkos parkir, jika jukir tidak memberikan karcis parkir.
“Tujuannya agar jukir lebih disiplin untuk memungut retribusi,” pungkasnya. (dim)




