26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Camat Binut: Syarat Penerima Bansos, Warga Bintan Harus Masuk Daftar Desil

BINTAN (HAKA) – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memberlakukan warga kurang mampu, yang menerima bansos harus masuk dalam daftar kelompok data desil.

“Pemerintah sudah menerapkan desil 1 sampai desil 10, sebagai acuan penyaluran bansos bagi warga,” ucap Camat Bintan Utara, Helmi Setyawati, beberapa waktu lalu.

Saat ini, masyarakat tidak lagi menerima bansos BPJS kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Datanya dialihkan ke kategori desil.

“Data desil ini, masih verifikasi faktual terhadap identitas nama-nama penerima bansos sebelumnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sistem pengelompokan desil 1 sampai desil 10, berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Untuk kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos di Bintan, daftar warga miskin ekstrem hingga cukup sejahtera.

Pemkab Bintan melalui Dinas Sosial (Disos) bersama pemerintah kecamatan, desa/kelurahan sedang melakukan perbaikan data desil masyarakat di lapangan.

“Kami sudah rapat soal data desil masyarakat di Aula Kantor Bupati Bintan Buyu,” tutupnya. (rul)

=====

Pemerintah terapkan aturan baru bansos 2025 berdasarkan data desil 1-10. Camat Bintan Utara Helmi Setyawati mengatakan ada pengurangan penerima bantuan.

Baca Juga:  Cara Ansar Ahmad Pantau Proyek: Rapat Evaluasi Tiap Senin
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru