Beranda Headline

Calon Dirut BUMD Kota Disoal, Pansel: Jika Administrasi Salah Bisa Digugurkan

0
Beberapa peserta sedang mengikuti tes pembuatan makalah di Hotel Halim Tanjungpinang pekan lalu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tahap seleksi perekrutan Calon Direktur Utama (Dirut) Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan PD BPR Bestari, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah usai dilaksanakan.

Dari 5 calon yang mengikuti seleksi PT TMB, ada 3 calon yang dipersoalkan karena ikut menjadi caleg pada pemilu serentak April 2019 lalu.

Padahal, berdasarkan aturan, calon yang ingin mengikuti seleksi BUMD ini, sudah jelas aturannya bahwa tidak boleh terlibat dalam partai politik.

Saat dikonfirmasi, Rumzi selaku Panitia Seleksi (Pansel) mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan dalam aturan bahwa, yang ingin mengikuti seleksi BUMD ini tidak terlibat di partai politik.

“Pegangan kami adalah surat pernyataan bermaterai yang mereka tandatangani. Itu aja pegangan kami, makanya diloloskan dalam seleksi administrasi lalu,” ungkapnya, Senin (1/7/2019) kepada hariankepri.com.

Rumzi menegaskan, apabila yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, artinya konsekuensi hukum mereka tanggung sendiri.

“Jika dikemudian hari mereka ada yang terpilih, dan terbukti berpartai politik, maka siap-siaplah menanggung resiko. Selain digugurkan, bisa dipidana juga, karena tidak sesuai fakta yang diberikan ke kami,” tegasnya.

Ia menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil asessment dari asessor Jakarta.

“Biasanya hasilnya keluar sebulan setelah waktu pelaksanaan,” ucapnya.

Karena masih lama, lanjut dia, bisa-bisa saja masyarakat memberikan masukan kepada Wali Kota Tanjungpinang, terkait rekam jejak para calon.

“Kami masih menunggu hasil, kemudian baru diajukan ke Wali Kota untuk memilih dan melantik,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Ada Jual Beli Sabu, Kepala Lapas Tanjungpinang Bantah Ada Napi Terlibat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini