Beranda Headline

Cabuli Ponakan Sendiri, Suratno Warga Wacopek Divonis 8 Tahun Penjara

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang gelar sidang putusan untuk terdakwa Suratno (38), di Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (3/8/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Boy Syailendra, menggelar sidang putusan untuk terdakwa Suratno (38), pada Selasa (3/8/2021).

Boy mengatakan, terdakwa Suratno melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur beberapa kali. Dalam kurun waktu tahun 2018, Agustus 2020 hingga 31 Januari 2021.

Korban adalah perempuan yang masih berumur 17 tahun. Korban merupakan ponakan terdakwa sendiri. Menurut Boy, korban melakukan tindakan tak terpuji itu di rumahnya, yang berada Jalan Lingkar Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.

Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sambung Boy, menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Yakni, pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomo 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pasalnya, selain terdakwa melakukan persetubuhan anak di bawah umur itu. Suratno juga melakukan ancaman serta paksaan terhadap ponakannya.

“Untuk itu majelis berkesimpulan, memutuskan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Suratno, dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Boy.

Atas putusan itu, Boy selaku pimpinan sidang mengajukan pertanyaan secara virtual kepada terdakwa. Apakah putusan itu diterima atau keberatan?

“Terima majelis hakim,” tutur terdakwa Suratno yang berada di Rutan Tanjungpinang.

Hal itu juga diterima oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Rijalun Sholihin Simatupang, dan Rivaldhy Harmi, dari LBH Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (Paham) Kepulauan Riau (Kepri).

Begitupun juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Yustus Manurung, menerima hasil putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang dari sebelumnya, terdakwa dituntut 9 tahun penjara. (rul)

Baca juga:  Maling di Teluk Sebong Diciduk Polisi, Barang Curian Disimpan Dalam Rumah Pelaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini