Beranda Headline

Cabuli Anak Gadis di Bintan, Seorang Pria Diciduk Reskrim Bintan Timur di Batam

0
Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur sedang memeriksa tersangka pencabulan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Reskrim Polsek Bintan Timur, menangkap seorang pria di Belakang Padang, Kota Batam, Rabu (4/6/2025). Demikian disampaikan Kapolsek Bintan Timur, (Bintim) AKP Khapandi.

Ia menyebut, pria yang diciduk itu berinisial R (21). Pihaknya, mengamankan laki-laki itu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, yang masih berstatus pelajar, di Bintan Timur.

“Kami membawa pelaku R dari Kota Batam ke Polsek Bintan Timur, untuk diperiksa,” tegasnya.

Penyelidikan awal, menurut Khapandi, pelaku mengakui perbuatannya itu, yakni, menyetubuhi korban sekitar 4 kali, di salah satu wisma yang ada di Kecamatan Bintan Timur.

Sehingga, Penyidik Satreskrim Polsek Bintim menetapkan R sebagai tersangka sesuai pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 penjara.

“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Bintim, sekaligus penyidik melakukan proses penyelidikan terhadap korban maupun saksi,” tuturnya, Kamis (5/6/2025).

Khapandi menerangkan kronologi peristiwa yang dialami oleh seorang gadis pelajar di Bintan Timur itu. Berawal dari pertemanan di media sosial (medsos).

Tersangka pun saat itu, terus menjalin komunikasi hingga keduanya sepakat menjalin hubungan asmara. Hingga, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan diluar pernikahan.

“Modus tersangka saat itu, berjanji menikahi korban,” imbuh Khapandi.

Mengetahui perbuatan tersangka itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Bintan Timur, awal pekan ini. “Atas laporan itu, anggota melakukan penelusuran dan pengejaran tersangka ke Kota Batam,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Dua Pendemo di DPRD Kepri Reaktif Corona, Pjs Gubernur: Jadikan Ini Pembelajaran
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini