BATAM (HAKA) – Seorang pria berinisial VAW (19), nekat mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun di Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari orang tua korban, yang curiga terhadap kondisi fisik anaknya.
Anak perempuan yang berinisial ZM (15) itu tinggal bersama keluarga di Kavling Sengkuang Raya 2, Kecamatan Batu Ampar.
“Orang tua korban curiga anaknya mengalami perubahan fisik pada bagian perut,” sebutnya, kepada hariankepri.com, Jumat (26/9/2025).
Kemudian, pada tanggal 20 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, orang tua korban membawa anaknya ke bidan terdekat.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan medis, korban ternyata sudah dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan.
“Korban mengaku, pacarnya telah menyetubuhinya,” tuturnya.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera bergerak pada malam yang sama, untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku ternyata sudah diamankan oleh keluarga korban. Kami turut amankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, akan menindak tegas setiap kasus yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi anak di bawah umur,” tegasnya.
Polisi juga memastikan semua proses penyelidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” lanjutnya.
Polsek Batu Ampar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Orang tua harus peduli dengan anaknya, agar terhindar dari tindakan yang dapat membahayakan masa depan mereka,” tutupnya. (dim)