25.7 C
Tanjung Pinang
Jumat, Januari 23, 2026
spot_img

Cabul ke Anak Kandung, Seorang Ayah di Bukit Bestari Tanjungpinang Ditangkap Polisi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang ayah diringkus polisi karena diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih kelas 2 SMP di kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, penangkapan pria berinisial SK (39) ini, dilakukan beberapa waktu lalu di rumahnya, kawasan Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Saat ini masih diperiksa lebih lanjut, kita akan terus kembangkan kasus ini,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (22/5/2025).

AKP Agung mengutarakan, bahwa perilaku pencabulan ini telah dilancarkan pelaku sejak dulu terhadap anaknya tersebut, lantaran sudah lama bercerai dengan istrinya.

“Sejak tahun 2019 hingga sekarang. Anak yang menjadi korban ini tinggal satu rumah dengan pelaku,” terangnya.

Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan hukuman Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (dim)

Baca Juga:  Polres Bintan Gagalkan Pengiriman 9 PMI Ilegal ke Malaysia
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru