27.5 C
Tanjung Pinang
Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Bupati Roby Tak akan Izinkan Mantan Pejabat yang Korupsi Menjabat Lagi di Pemkab

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan menanggapi sejumlah pejabat Pemkab Bintan, yang terjerat tindak pidana korupsi wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024.

Menurut Roby, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mereka tidak diperbolehkan untuk kembali duduk di posisi jabatan sebelumnya.
Ini sesaui aturan tipikor maupun kedisiplinan pegawai pemerintah.

Sebab, kata Roby, para mantan pejabat itu telah terbukti korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Vonis itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Aturannya kalau sudah diputuskan di pengadilan, tidak boleh lagi menjabat,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.

Roby menambahkan, pihaknya masih menunggu salinan surat putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk para pejabat tersebut. Surat itu, untuk menentukan sanksi kepada mereka yang korupsi.

“Kita masih menunggu salinan putusannya dari pengadilan seperti apa. Nanti, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang akan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis 12 bulan atau 1 tahun penjara untuk masing-masing 7 terdakwa tipikor wisata mangrove itu, dua pekan lalu.

“Sesuai fakta sidang, para terdakwa menerima gratifikasi atau hadiah karena jabatan mereka,” imbuh ketua hakim yang kini sudah almarhum.

Adapun identitas 7 terdakwa alias pejabat lingkup Pemkab Bintan itu yakni, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, juga mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.

Selanjutnya, Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Bintan.

Lalu, tersangka Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong. Kemudian, Mazlan selaku Kades Sebong Lagoi. Tersangka Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru