27 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Bupati Roby Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 untuk Warga Bintan

BINTAN (HAKA) – Bupati Roby Kurniawan menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak menaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bintan.

Bahkan menurut Roby, nilai PBB di bawah Rp50 ribu akan digratiskan. Begitupun juga denda wajib pajak juga dihapus hingga akhir tahun 2025, sebagai bagian program promo Kemerdekaan Indonesia.

“Kalau yang ada di kawasan investasi maupun kawasan bisnis, di wilayah Kabupaten Bintan, dikenakan kenaikan PBB-P2,” ucap Roby.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan Mohd Setioso menambahkan, Pemda memberlakukan kenaikan PBB secara bertahap mulai 20 persen hingga 100 persen bagi objek pajak perorangan/badan/perusahaan, yang ada di zona pariwisata maupun kawasan industri bisnis.

Yakni, zona investasi Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian, sepanjang Jalan Trikora, Kecamatan Gunung Kijang. Lalu, Kawasan Wisata Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong serta sebagian Kawasan Industri Lobam, Kecamatan Sri Kuala Lobam.

“Di Kijang Kota dikenakan kenaikan PBB bagi objek pajak yang mempunyai usaha bisnis/industri. Kalau warga tidak dikenakan karena sudah ada insentif sesuai aturan dari Pemda Bintan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Setioso menambahkan, penetapan kenaikan pajak PBB itu telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, kata Setioso, mengenai tarif, termasuk besaran angka NJOP dan PBB-P2 di wilayah Bintan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bintan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2024 tentang besaran persentase dan pertimbangan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

“Bapenda Bintan melibatkan BPN dan tim yang mempunyai sertifikasi untuk menghitung besaran NJOP di masing-masing zona, berdasarkan harga jual beli tanah bangunan di lapangan,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru