BINTAN (HAKA) – Bapenda Bintan menyiapkan layanan sistem digital, bagi masyarakat untuk membayar objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, aplikasi berbasis digital itu bernama Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (Lapak Bunga).
Database Lapak Bunga sudah memuat data wajib pajak yang telah mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB tahun 2026.
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat agar bayar PBB melalui aplikasi layanan online tersebut,” ajak Roby, Senin (18/5/2026).
Pemkab Bintan menyediakan layanan sistem digital itu untuk mempermudah wajib pajak.
Wajib pajak juga bisa mengisi data PBBP2 secara mandiri lewat sistem digital ini.
“Jadi masyarakat bisa langsung cek di ponsel masing-masing, melalui internet,” ujar Roby.
Sementara itu Kepala Bapenda Bintan, Mohd Setioso menerangkan, masyarakat dapat mengakses aplikasi dengan mengunjungi link https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/.
Wajib pajak PBB yang belum memiliki akun dapat memilih register user ke halaman daftar pengguna baru.
Selanjutnya, pengguna memilih jenis wajib pajak serta mengisi database maupun objek pajak yang dipilih.
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di Lapak Bunga. Untuk mencetak secara mandiri juga bisa dilakukan di aplikasi itu,” tuturnya.
Setioso menyarankan kepada masyarakat untuk menonton tutorial cara menggunakan Lapak Bunga di youtube dan media sosial milik Bapenda Bintan.
“Kami masif berkeliling melakukan sosialisasi ke desa/kelurahan tentang penggunaan layanan ini, demi memangkas alur birokrasi tentang pajak,” tutupnya. (rul)





