Beranda Opini

BUP Itu Badan Usaha Pelabuhan Bukan Bagian Urusan Percaloan

1
Buana Fauzi Februari

Oleh : Buana Fauzi Februari
Peserta Seleksi Direksi BUP Kepri

Melewati weekend, bagi sebagian orang mungkin diisi dengan pelbagai kegiatan quality time bersama keluarga. Namun buat saya, weekend kali ini harus fokus untuk menghadapi ujian Psikotest dan Ujian Tertulis yang dijadwalkan pada tanggal 5, 6 dan 7 Juli mendatang.

Rangkaian kegiatan tersebut adalah tahapan pada seleksi Direksi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri yang sedang saya ikuti.

Teman saya banyak yang mempertanyakan motivasi saya ikut dalam seleksi ini. Sebab, status ASN yang saya sandang sudah merupakan bekal hidup sampai pensiun.

Bahkan tak sedikit yang menyarankan saya mundur saja, tapi buat saya ada satu pesan pembina Pramuka yang bernama Kak Moko yang selalu diingat. Beliau katakan, kalau kamu masuk TNI lantas ada yang bertanya tujuannya untuk apa, maka kalau kamu jawab untuk membela negara maka jadi Hansip saja sudah dapat disebut membela negara.

Jadi kalau dipertanyakan seperti itu maka jawablah, bahwa aku masuk TNI karena ingin jadi Jenderal, semoga almarhum Kak Moko mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, Aamiin YRA.

Kembali ke motivasi saya ikut seleksi BUP, maka jawabnya adalah saya ingin jadi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dan menjadi Dirut BUP adalah jenjang karir dan batu loncatannya.

Apa kurangnya Bang Ansar Ahmad yang kini Gubernur Kepri. Ia memulai karirnya juga dari seorang ASN.

Cukuplah cerita soal motivasi dan pengharapan. Sekarang saya ingin mencoba mendudukkan kembali BUP, sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang dikelola secara profesional dan berorientasi bisnis tanpa melupakan peran sosial kemasyarakatannya.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu saya jelaskan definisi Badan Usaha Pelabuhan adalah, badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, itu menurut Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.

Baca juga:  Mie Lendir dan Mahalnya Pengalaman

Mengacu pada definisi tersebut, jelas disebut BUP itu punya core bussiness adalah mengelola Pelabuhan. Nah, pada perjalanan BUP Kepri sejak pendirian, sampai kondisi hari ini belum ada pernah mengelola satu pelabuhan pun.

Justru bisnis yang dijalani sebatas menyerahkan aset kapal milik Pemprov Kepri, MV Lintas Kepri kepada pihak lain, yang Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) nya bermasalah dan sempat heboh masuk dalam catatan BPK.

Alangkah tidak produktifnya bila aset kapal yang nilainya puluhan milyar pengoperasiannya malah disewakan ke pihak lain, karyawan BUP dapat apa?. Maka meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan karyawan BUP menjadi prioritas saya ke depan.

Info yang saya dapatkan BUP juga ada menyewakan lahan di Pulau Dompak kepada PT PLN Batam dan PT MPI yang nilai sewa keduanya mencapai 100 juta per bulan, lahan tersebut apakah aset perusahaan?.

Penataan dan inventarisasi aset perusahaan ini, menjadi program mendesak 100 hari jabatan saya sebagai Dirut nantinya, seandainya saya terpilih.

Sedih rasanya bila bisnis yang dijalani BUP tak ubahnya seperti praktek percaloan saja.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semakin mempermudah pengusaha, dalam pengurusan bisnis khususnya untuk sektor kepelabuhanan.

Sejalan dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, tidak ada lagi istilah kesulitan dalam berusaha bagi BUP. Pasalnya, saat ini semua sudah berbasis kemudahan berusaha.

Ada peluang BUP Kepri untuk mengelola Pelabuhan yang sudah dibangun Kementerian Perhubungan. Namun belum teroptimalkan.

Di antaranya Pelabuhan Tanjung Moco di Wilayah Dompak. Pelabuhan ini sangat strategis dan bila trayek Tanjungpinang – Punggur dioperasikan dari pelabuhan ini, akan mampu memotong waktu tempuh dari yang biasanya 70 menit dapat menjadi sekitar 45 menit saja.

Baca juga:  Dermaga Saksi Bisu

Dan otomatis harga tiket dan pas masuk pelabuhan juga dapat diminimalisir.
Pengelolaan Pelabuhan dapat dilakukan secara konsesi sesuai PP 61/2009.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan, kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu, dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Sejalan dengan hal dimaksud, proses konsesi juga semakin tertata dan diatur dengan baik dalam prosesnya. Tidak ada lagi kata lama atau mahal, sepanjang BUP dapat memenuhi berbagai proses, prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.

Dalam kondisi pandemi seperti ini, sangat dimungkinkan adanya insentif bagi bisnis kepelabuhanan. Oleh sebab itu saya bertekad akan menjadikan BUP benar-benar Badan Usaha Pelabuhan dan bukan lagi hanya sekadar Bagian Urusan Percaloan seperti yang selama ini berjalan.***

1 KOMENTAR

  1. Cuman masih bertanya,, jarak dari Batam ke Tanjung Moco apakah lebih dekat bila di bandingkan dengan Batam tanjung uban? Setau kami tidak. .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini