Beranda Headline

Bunuh Mantan Tentara, Abdul Divonis 19 Tahun Penjara

0
Abdul, usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis 19 tahun penjara tehadap Abdul alias Bedul, Kamis (12/9/2019) pagi. Demikian ditegaskan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan.

Kepada wartawan, Santonius mengatakan, majelis menyimpulkan, terpidana Abdul, terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban Arnold Tambunan di kawasan rumah almarhum Muhammad Rasyid, Jalan Menur no 15, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tahun lalu.

Dijelaskannya, nyawa korban yang seorang Purn TNI AL ini dihabisi oleh Abdul bersama Muhammad Rasyid. Lalu jasadnya dibuang ke dalam septic tank, di kawasan rumah almarhum Rasyid.

“Atas perbuatan terdakwa Abdul dijatuhi pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  70 Tenaga Kesehatan Bintan Terima SK PPPK, Roby: Maksimalkan Pelayanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini