TANJUNGPINANG (HAKA) – Disnakertrans Kepri menanggapi kecelakaan maut antara 8 TKA Tiongkok dengan prajurit TNI AL di Jalan Nusantara, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebut aturan memperbolehkan TKA keluar kawasan industri untuk keperluan pribadi. Namun, perusahaan harus memenuhi syarat tertentu.
“Syarat mutlaknya adalah mereka wajib memiliki pendamping dari Tenaga Pendamping TKA,” ujar Diky kepada hariankepri.com, Selasa (12/5/2026).
Pendampingan sangat krusial, karena mayoritas TKA tidak fasih berbahasa Indonesia. Pendamping berfungsi sebagai pengawal dan penerjemah jika terjadi masalah hukum.
“Kami khawatir jika TKA lepas tanpa pendamping akan memicu peristiwa hukum,” tegas Diky Wijaya.
Delapan WNA Tiongkok tersebut bekerja di tiga perusahaan subkontraktor berbeda di Galang Batang, Bintan. Mereka menggunakan mobil sewaan saat kecelakaan.
Diky akan segera melakukan inspeksi dan investigasi, terhadap dokumen RPTKA ketiga perusahaan pemberi kerja tersebut.
“Kami akan mengecek status kerja mereka. Jika ada pelanggaran dokumen ketenagakerjaan, perusahaan akan menerima sanksi administratif,” jelas Diky.
Kepolisian menangani proses hukum kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pihak Imigrasi memiliki wewenang penuh dalam pengawasan izin tinggal mereka.
“Porsi Disnaker memastikan ketaatan aturan ketenagakerjaan. Kami terus mengedukasi perusahaan agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (sih)





